Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimulai sejak peresmian DOB dan pelantikan penjabat kepala daerah sampai dengan DOB berusia 5 (lima) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Pasal.id