Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimulai sejak peresmian DOB dan pelantikan penjabat kepala daerah sampai dengan DOB berusia 5 (lima) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
