Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 4. Daerah Otonom Baru yang selanjutnya disingkat DOB, adalah daerah otonom yang berusia sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak diresmikan menjadi DOB Provinsi atau DOB Kabupaten/Kota. 5. Evaluasi Perkembangan Daerah Otonom Baru yang selanjutnya disingkat EPDOB adalah penilaian atas data dan informasi hasil monitoring yang dilakukan melalui pelaksanaan pengamatan dan pengumpulan data terhadap aspek perkembangan penyelenggaraan pemerintahan. 6. Komponen adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan di DOB. 7. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda