Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Huruf pada map naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), Arial Narrow. (2) Huruf pada tulisan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a berukuran 18. (3) Huruf pada tulisan Menteri Dalam Negeri dan tulisan mohon tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b berukuran 18 dan 42. (4) Huruf pada nama Kementerian dan nama jabatan eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) berukuran 18. (5) Huruf pada nama Kementerian dan nama unit kerja eselon I dan nama unit kerja eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) berukuran 18, 42, dan 14.
Koreksi Anda