Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Huruf pada sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), Arial Narrow.
(2) Huruf pada sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf b berukuran 14 dan 12.
(3) Huruf pada sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a untuk tulisan Kementerian Dalam Negeri, nama unit kerja eselon I dan alamat berukuran 30, 34 dan 16.
(4) Huruf pada sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b untuk tulisan Kementerian Dalam Negeri, nama unit kerja eselon I dan alamat berukuran 24, 28 dan 12.
(5) Huruf pada sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c untuk tulisan Kementerian Dalam Negeri, nama unit kerja eselon I dan alamat berukuran 18, 22 dan 11.
(6) Huruf pada sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf d untuk tulisan Kementerian Dalam Negeri, nama unit kerja eselon I dan alamat berukuran 16, 20 dan 10.
Koreksi Anda
