Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a berisi lambang negara kuning emas dengan perisai berwarna dan tulisan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA di bagian pojok kiri atas. (2) Sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b berisi lambang negara warna hitam, tulisan Kementerian Dalam Negeri Republik INDONESIA dan sekretaris jenderal di bagian pojok kiri atas. (3) Sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c berisi lambang negara warna hitam, tulisan Kementerian Dalam Negeri Republik INDONESIA, jabatan eselon I dan alamat serta website di bagian pojok kiri atas. (4) Sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf d berisi tulisan Kementerian Dalam Negeri Republik INDONESIA, nama unit kerja eselon I yang bersangkutan, alamat, kode pos, nomor telepon, faksimile dan website di bagian tengah atas.
Koreksi Anda