Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Ukuran sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c meliputi:
a. sampul kantong dengan ukuran panjang 39 cm dan lebar 28 cm; dan
b. sampul seperempat folio dengan ukuran panjang 25 cm dan lebar 12 cm.
(2) Ukuran sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. sampul kantong dengan ukuran panjang 41 cm dan lebar 30 cm;
b. sampul folio dengan ukuran panjang 36 cm dan lebar 25 cm;
c. sampul setengah folio dengan ukuran panjang 26 cm dan lebar 20 cm; dan
d. sampul seperempat folio dengan ukuran panjang 25 cm dan lebar 12 cm.
Koreksi Anda
