Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ukuran sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c meliputi: a. sampul kantong dengan ukuran panjang 39 cm dan lebar 28 cm; dan b. sampul seperempat folio dengan ukuran panjang 25 cm dan lebar 12 cm. (2) Ukuran sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf d, meliputi: a. sampul kantong dengan ukuran panjang 41 cm dan lebar 30 cm; b. sampul folio dengan ukuran panjang 36 cm dan lebar 25 cm; c. sampul setengah folio dengan ukuran panjang 26 cm dan lebar 20 cm; dan d. sampul seperempat folio dengan ukuran panjang 25 cm dan lebar 12 cm.
Koreksi Anda