Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Map naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a, berbentuk empat persegi panjang dan berwarna putih dan salem.
(2) Map naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b, berbentuk empat persegi panjang dan berwarna merah muda.
(3) Map naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c, berbentuk empat persegi panjang dan berwarna kuning gading.
(4) Map naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) menggunakan jenis kertas BC, koonstrok dan bufallo.
Koreksi Anda
