Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(1) huruf a dan huruf b, berbentuk empat persegi panjang dan
berwarna putih.
(2) Sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(1) huruf c dan huruf d, berbentuk empat persegi panjang dan berwarna coklat.
(3) Sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(1) menggunakan jenis kertas casing, koonstrok, dan bufallo.
Koreksi Anda
