Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b, berbentuk empat persegi panjang dan berwarna putih. (2) Sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c dan huruf d, berbentuk empat persegi panjang dan berwarna coklat. (3) Sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) menggunakan jenis kertas casing, koonstrok, dan bufallo.
Koreksi Anda