Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kop naskah dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, menggunakan: a. lambang negara berwarna kuning emas ukuran 2,5 cm simetris dibawahnya bertuliskan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA dengan ukuran huruf 12, ditempatkan di bagian tengah atas untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum; dan b. lambang negara berwarna kuning emas dengan perisai berwarna ukuran 2,5 cm simetris dibawahnya bertuliskan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA dengan ukuran huruf 12, ditempatkan di bagian tengah atas untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat. (2) Kop naskah dinas jabatan eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, menggunakan lambang negara berwarna hitam ukuran 2,5 cm simetris dibawahnya bertuliskan Kementerian Dalam Negeri Republik INDONESIA ditempatkan di bagian tengah atas. (3) Kop naskah dinas unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c memuat logo kementerian, tulisan Kementerian Dalam Negeri Republik INDONESIA, nama unit kerja eselon I, alamat, kode pos, nomor telepon, nomor faksimile, website, dan e-mail. (4) Tulisan pada kop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, untuk Kementerian Dalam Negeri menggunakan huruf Arial dengan ukuran 16, untuk nama unit kerja eselon I huruf Arial dengan ukuran 18 dan untuk alamat dengan ukuran 10.
Koreksi Anda