Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a disimpan pada unit kerja yang membidangi tata usaha pimpinan. (2) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dan huruf c, disimpan pada unit kerja yang membidangi ketatausahaan. (3) Pimpinan unit kerja yang membidangi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab atas penggunaan stempel.
Koreksi Anda