Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berhak menggunakan stempel jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a adalah Menteri.
(2) Pejabat yang berhak menggunakan stempel kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dan huruf c, adalah pejabat eselon I, eselon II dan pejabat yang diberi wewenang.
(3) Stempel pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pembubuhan stempel dilakukan pada bagian kiri tanda tangan pejabat yang menandatangani naskah dinas.
Koreksi Anda
