Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, berisi tulisan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA dengan pembatas tanda bintang dan lambang negara didalamnya. (2) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b berisi tulisan Kementerian Dalam Negeri Republik INDONESIA dan lambang negara dengan pembatas tanda bintang. (3) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c berisi tulisan Kementerian Dalam Negeri Republik INDONESIA dengan pembatas tanda bintang dan logo UPT didalamnya. (4) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d berisi tulisan Sangat Rahasia dan Rahasia.
Koreksi Anda