Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ukuran stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, huruf b, dan huruf c, meliputi: a. ukuran garis tengah lingkaran luar stempel 4 cm; b. ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel 3,8 cm; c. ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel 2,7 cm; dan d. jarak antara 2 (dua) garis yang terdapat dalam lingkaran dalam 1 cm. (2) Ukuran stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d meliputi: a. ukuran panjang stempel 5 cm; dan b. ukuran lebar stempel 1 cm.
Koreksi Anda