Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Ukuran stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, huruf b, dan huruf c, meliputi:
a. ukuran garis tengah lingkaran luar stempel 4 cm;
b. ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel 3,8 cm;
c. ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel 2,7 cm; dan
d. jarak antara 2 (dua) garis yang terdapat dalam lingkaran dalam 1 cm.
(2) Ukuran stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d meliputi:
a. ukuran panjang stempel 5 cm; dan
b. ukuran lebar stempel 1 cm.
Koreksi Anda
