Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, huruf b dan huruf c berbentuk lingkaran. (2) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d berbentuk empat persegi panjang.
Koreksi Anda