Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tinta yang digunakan untuk naskah dinas berwarna hitam. (2) Tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan paraf naskah dinas berwarna biru tua. (3) Tinta yang digunakan untuk stempel berwarna ungu. (4) Tinta yang digunakan untuk keperluan keamanan naskah dinas berwarna merah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Pasal.id