Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Autentifikasi terhadap Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Menteri dilakukan oleh Kepala Biro Hukum.
Koreksi Anda
