Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Autentifikasi terhadap Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Menteri dilakukan oleh Kepala Biro Hukum.
Koreksi Anda