Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi:
a. Nota Dinas;
b. Telaahan Staf; dan
c. Laporan.
Koreksi Anda
