Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bidang menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi: a. Surat Keterangan; b. Nota Dinas; c. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; d. Telaahan Staf; e. Laporan; dan f. Notulen. (2) Kepala Subbagian atas nama Kepala Bagian, Kepala Seksi atas nama eselon III menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi: a. Nota Dinas; b. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; c. Telaahan Staf; d. Laporan; e. Surat Pengantar; dan f. Notulen.
Koreksi Anda