Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian, Kepala Sub Direktorat, Kepala Bidang dan Kepala Balai menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi: a. Surat Keterangan; b. Surat Perintah; c. Surat Izin; d. Nota Dinas; e. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; f. Lembar Disposisi; g. Telaahan Staf; h. Laporan; i. Surat Pengantar; j. Notulen; dan k. Daftar Hadir. (2) Kepala Bagian, Kepala Sub Direktorat dan Kepala Bidang atas nama eselon II menandatangani naskah dinas meliputi: a. Surat Perintah; b. Surat Undangan; c. Surat Panggilan; d. Nota Dinas; e. Laporan; f. Surat Pengantar; dan g. Daftar Hadir.
Koreksi Anda