Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian, Kepala Sub Direktorat, Kepala Bidang dan Kepala Balai menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi:
a. Surat Keterangan;
b. Surat Perintah;
c. Surat Izin;
d. Nota Dinas;
e. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas;
f. Lembar Disposisi;
g. Telaahan Staf;
h. Laporan;
i. Surat Pengantar;
j. Notulen; dan
k. Daftar Hadir.
(2) Kepala Bagian, Kepala Sub Direktorat dan Kepala Bidang atas nama eselon II menandatangani naskah dinas meliputi:
a. Surat Perintah;
b. Surat Undangan;
c. Surat Panggilan;
d. Nota Dinas;
e. Laporan;
f. Surat Pengantar; dan
g. Daftar Hadir.
Koreksi Anda
