Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat struktural yang juga berfungsi sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum berupa keputusan kuasa pengguna anggaran.
Koreksi Anda