Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan Kepala Badan atas nama Menteri menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum berupa Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
