Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penulisan nama menteri dan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri pada naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum tidak menggunakan gelar.
(2) Penulisan nama menteri dan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri pada naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat disesuaikan dengan kebutuhan.
(3) Penulisan nama pejabat eselon II, III dan IV, menggunakan pangkat dan Nomor Induk Pegawai.
Koreksi Anda
