Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Ukuran kertas untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi:
a. surat menyurat menggunakan kertas folio/F4 (215 x 330 mm);
b. laporan menggunakan kertas A4 (210 x 297 mm); dan
c. pidato menggunakan kertas A5 (165 x 215 mm).
Koreksi Anda
