Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan naskah dinas. (2) Biro Organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan naskah dinas di lingkungan unit kerja eselon I Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda