Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Perubahan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh pejabat yang mengeluarkan/MENETAPKAN.
(2) Perubahan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dan huruf f dilakukan oleh Menteri.
(3) Perubahan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g dilakukan oleh pejabat yang menandatangani atau dilakukan oleh Menteri.
(4) Pembatalan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh pejabat diatasnya.
(5) Pencabutan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh pejabat setingkat.
Koreksi Anda
