Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a berisi tulisan Kementerian Dalam Negeri Republik INDONESIA, Jalan Medan Merdeka Utara No.7 Jakarta Pusat, 10110, Telepon. (021) 3450038. (2) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b berisi tulisan Kementerian Dalam Negeri Republik INDONESIA, nama unit kerja eselon I, alamat, kode pos dan nomor telepon. (3) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c berisi tulisan Kementerian Dalam Negeri Republik INDONESIA, nama unit kerja pusat diklat regional atau balai besar dan IPDN Kampus Daerah, alamat, kode pos dan nomor telepon. (4) Jenis bahan dasar, warna, besar huruf papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Pasal.id