Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Ukuran papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, panjang 8 m lebar 2,2 m.
(2) Huruf pada nama Kementerian dan alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, dengan ukuran tinggi 42 cm lebar 22 cm dan tinggi 10 cm lebar 6 cm.
(3) Huruf nama unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, nama kementerian, nama unit kerja eselon I dan alamat dengan ukuran tinggi 30 lebar 15 cm, tinggi 42 cm lebar 22 cm dan tinggi 10 cm lebar 6 cm.
(4) Huruf nama unit kerja pusat diklat regional dan balai besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c, nama kementerian, nama unit kerja eselon I, unit kerja dan alamat dengan ukuran tinggi 30 lebar 15 cm, tinggi 25 cm lebar 10 cm, tinggi 42 cm lebar 22 cm dan tinggi 10 cm lebar 6 cm.
Koreksi Anda
