Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana tugas harian yang disingkat Plh merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan kewenangan penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitif berhalangan sementara. (2) Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: a. keputusan menteri untuk jabatan eselon I; b. keputusan menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama menteri untuk jabatan eselon II; dan c. surat perintah tugas Kepala Biro/Kepala Pusat atau sekretaris unit kerja eselon I atas nama eselon I untuk jabatan eselon III dan jabatan eselon IV. (3) Keputusan dan surat perintah tugas plh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang. (4) Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertanggungjawabkan naskah dinas yang dilakukan kepada atasannya.
Koreksi Anda