Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana tugas yang disingkat Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena tidak ada pejabat definitif.
(2) Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
a. keputusan menteri untuk jabatan eselon I;
b. keputusan menteri yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal atas nama menteri untuk jabatan eselon II; dan
c. surat perintah tugas kepala biro, kepala pusat dan sekretaris unit kerja eselon I atas nama eselon I untuk jabatan eselon III dan jabatan eselon IV.
(3) Keputusan dan surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 1 tahun sejak ditetapkan, dan dapat diperpanjang.
(4) Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas naskah dinas yang dilakukannya.
Koreksi Anda
