Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Atas nama yang disingkat a.n. merupakan jenis pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat setingkat di bawahnya.
(2) Untuk beliau yang disingkat u.b. merupakan jenis pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat dua tingkat di bawahnya.
(3) Untuk perhatian yang disingkat
u.p.
dipergunakan untuk mempermudah penyampaian dan mempercepat penyelesaian naskah dinas.
(4) Ad interim yang disingkat a.i. merupakan jabatan sementara Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
