Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengetikan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, menggunakan spasi 1 atau 1,5 sesuai kebutuhan dan menggunakan jenis huruf: a. Franklin Gothic Medium 12 untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum; dan b. Arial 12 untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Pasal.id