Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2010 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan surat masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilakukan melalui tahapan: a. penerima surat masuk menindaklanjuti surat yang diterima dengan cara: 1) pengagendaan dan pengklasifikasian sesuai sifat surat serta didistribusikan ke unit pengelola; 2) unit pengelola menindaklanjuti sesuai dengan klasifikasi surat dan arahan pimpinan; dan 3) surat masuk diarsipkan pada unit tata usaha. b. salinan surat jawaban yang mempunyai tembusan disampaikan kepada yang berhak. c. alur surat menyurat diselenggarakan melalui mekanisme dari tingkat pimpinan tertinggi hingga ke pejabat struktural terendah yang berwenang.
Koreksi Anda