Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN KABUPATEN LOMBOK UTARA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat dimulai dari : 1. Pertigaan batas daerah antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Barat yang ditandai oleh PABU 031 dengan koordinat 08⁰ 24' 33.8000" LS dan 116⁰ 20' 15.5200" BT yang terletak di Desa Rempek Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara yang berbatasan dengan Desa Tanak Beak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah dan Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat; www.djpp.kemenkumham.go.id 2. PABU 031 selanjutnya ke arah Timur melintasi Gunung Batuijo, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU 032 dengan koordinat 08⁰ 25' 07.9600" LS dan 116⁰ 23' 03.6000" BT yang terletak di Desa Santong Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara yang berbatasan dengan Desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah; dan 3. PABU 032 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada pertigaan batas daerah antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Timur yang terletak di Gunung Kondo yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 08⁰ 26' 04.3120" LS dan 116⁰ 24' 22.5780" BT.
Koreksi Anda