Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 54 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan SOP Satpol PP provinsi dan SOP Satpol PP kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2011 | Pasal.id