Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 54 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) SOP Satpol PP meliputi:
a. Standar Operasional Prosedur penegakan peraturan daerah;
b. Standar Operasional Prosedur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
d. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan pengawalan pejabat/orang-orang penting;
e. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan tempat-tempat penting; dan
f. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan operasional patroli.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) SOP Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
