Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 54 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SOP Satpol PP meliputi: a. Standar Operasional Prosedur penegakan peraturan daerah; b. Standar Operasional Prosedur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; c. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa; d. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan pengawalan pejabat/orang-orang penting; e. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan tempat-tempat penting; dan f. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan operasional patroli. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) SOP Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda