Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 279

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap hasil RKPD lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 mencakup prioritas dan sasaran pembangunan daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RKPD lingkup kabupaten/kota. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui: a. realisasi antara rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD kabupaten/kota dengan capaian indikator kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD kabupaten/kota; dan b. realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan dalam RKPD kabupaten/kota dengan laporan realisasi APBD kabupaten/kota. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD kabupaten/kota dapat dicapai dalam rangka mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota dan mencapai sasaran pembangunan tahunan provinsi. (5) Evaluasi dilaksanakan setiap triwulan dengan menggunakan hasil evaluasi hasil Renja SKPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 279 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id