Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 278

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap hasil evaluasi Renja SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (4). (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Bupati/Walikota melalui kepala Bappeda menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala SKPD Bupati/Walikota. (3) Kepala SKPD menyampaikan hasil tindaklanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati/Walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 278 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id