Koreksi Pasal 277
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renja SKPD kabupaten/kota.
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala SKPD kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3) Hasil evaluasi Renja SKPD kabupaten/kota menjadi bahan bagi penyusunan Renja SKPD kabupaten/kota untuk tahun berikutnya.
(4) Kepala SKPD kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bupati/Walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/kota setiap triwulan dalam tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda
