Koreksi Pasal 276
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap hasil Renja SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, mencakup program dan kegiatan, indikator kinerja dan kelompok sasaran, lokasi, serta dana indikatif.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian terhadap realisasi DPA-SKPD kabupaten/kota.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui realisasi pencapaian target indikator kinerja, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa indikator kinerja program dan kegiatan Renja SKPD kabupaten/kota dapat dicapai dalam rangka mewujudkan visi, misi Renstra SKPD kabupaten/kota serta prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah lingkup kabupaten/kota.
(5) Evaluasi pelaksanaan Renja SKPD kabupaten/kota dilakukan setiap triwulan dalam tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
