Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 274

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan evaluasi hasil RPJMD lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Bappeda kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RPJMD kabupaten/kota digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJMD kabupaten/kota untuk periode berikutnya. (4) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaporkan evaluasi terhadap hasil RPJMD kabupaten/kota kepada Bupati/Walikota. (5) Bupati/Walikota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
Koreksi Anda