Koreksi Pasal 272
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup kabupaten/kota.
(2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Bappeda kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3) Hasil evaluasi RPJPD kabupaten/kota digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJPD kabupaten/kota untuk periode berikutnya.
(4) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaporkan evaluasi terhadap hasil RPJPD kabupaten/kota kepada Bupati/Walikota.
(5) Bupati/Walikota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
Koreksi Anda
