Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 271

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, mencakup sasaran pokok arah kebijakan dan pentahapan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJPD lingkup kabupaten/kota. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui: a. realisasi antara sasaran pokok arah kebijakan pentahapan RPJPD kabupaten/kota dengan capaian sasaran RPJMD kabupaten/kota; dan b. realisasi antara capaian sasaran pokok arah kebijakan pentahapan RPJPD kabupaten/kota dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang provinsi. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi dan sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang provinsi. (5) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi terhadap hasil RPJMD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 271 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id