Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 269

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (3) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Bappeda kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD kabupaten/kota kepada Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 269 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id