Koreksi Pasal 267
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan dan supervisi pelaksanaan Renja SKPD kabupaten/kota yang disampaikan oleh kepala SKPD kabupaten/kota.
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Bupati/Walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/kota menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan RKA-SKPD kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti oleh kepala SKPD kabupaten/kota.
(3) Kepala SKPD kabupaten/kota menyampaikan hasil tindaklanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati/Walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/kota.
Koreksi Anda
