Koreksi Pasal 266
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renja SKPD kabupaten/kota.
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (2) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala SKPD kabupaten/kota mengambil langkah-langkah penyempurnaan agar penyusunan RKA-SKPD kabupaten/kota sesuai dengan Renja SKPD kabupaten/kota.
(3) Kepala SKPD menyampaikan laporan triwulan hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (2) kepada Bupati/Walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/kota.
Koreksi Anda
