Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 266

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renja SKPD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (2) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala SKPD kabupaten/kota mengambil langkah-langkah penyempurnaan agar penyusunan RKA-SKPD kabupaten/kota sesuai dengan Renja SKPD kabupaten/kota. (3) Kepala SKPD menyampaikan laporan triwulan hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (2) kepada Bupati/Walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 266 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id