Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 265

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan supervisi terhadap penyusunan RKA-SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (2), harus dapat menjamin agar program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif serta prakiraan maju, dan indikator kinerja serta kelompok sasaran, telah disusun kedalam RKA-SKPD kabupaten/kota. (2) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program dan kegiatan, lokasi, dana indikatif yang disusun ke dalam RKA-SKPD kabupaten/kota sesuai dengan Renja SKPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 265 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id