Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 264

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pelaksanaan Renja SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, mencakup program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif serta prakiraan maju dan indikator kinerja serta kelompok sasaran. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi penyusunan RKA-SKPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 264 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id