Koreksi Pasal 261
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pelaksanaan RPJMD lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, mencakup program pembangunan daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan.
(2) Pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi terhadap pelaksanaan RPJMD kabupaten/kota.
(3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin:
a. program pembangunan jangka menengah daerah telah dipedomani dalam merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah kabupaten/kota; dan
b. indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah telah dijabarkan kedalam rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan daerah kabupaten/kota.
(4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program pembangunan dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan,pembangunan jangka menengah daerah telah dilaksanakan melalui RKPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
