Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 260

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota menggunakan laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra SKPD kabupaten/kota sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (3), sebagai bahan evaluasi pelaksanaan RPJMD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi terhadap laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Bupati/Walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/kota menyampaikan rekomendasi langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala SKPD kabupaten/kota. (3) Kepala SKPD kabupaten/kota menyampaikan hasil tindaklanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati/Walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/kota.
Koreksi Anda