Koreksi Pasal 258
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, mencakup indikator kinerja SKPD serta rencana program, kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif serta visi, misi, tujuan dan sasaran Renstra SKPD.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi terhadap pelaksanaan Renstra SKPD kabupaten/kota.
(3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin:
a. indikator kinerja dan kelompok sasaran, rencana program, kegiatan, serta pendanaan indikatif Renstra SKPD kabupaten/kota, telah dipedomani dalam menyusun indikator kinerja dan kelompok sasaran, program, kegiatan, dana indikatif dan prakiraan maju Renja SKPD kabupaten/kota; dan
b. visi, misi, tujuan dan sasaran Renstra SKPD kabupaten/kota telah dijabarkan dalam tujuan dan sasaran Renja SKPD kabupaten/kota.
(4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa indikator kinerja SKPD kabupaten/kota, rencana program, kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam upaya mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran Renstra SKPD kabupaten/kota, telah dilaksanakan melalui Renja SKPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
